BOBROKNYA PELAYANAN PUBLIK DI DESA CILABANBULAN KEC MENES KAB PANDEGLANG BANTEN

Pandeglang 13 Februari 2026

Fakta yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan terjadi di desa Cilaban bulan kecamatan Menes kabupaten Pandeglang Banten, pelayanan publik yang seharusnya dijadikan prioritas utama bagi pemerintahan dan sering disampaikan oleh para pejabat tinggi termasuk kerap disampaikan oleh presiden Prabowo Subianto sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan nyatanya hanya omon-omon belaka.

Kunjungan langsung awak media BIN di kantor desa cilaban bulan yang saat ini dipimpin Iwan Hermawan membuktikan bahwa pelayanan publik di desa tersebut mati, bagaimana tidak, tepat pukul 14.00 WIB jelas dalam aturan yg berlaku masuk jam kerja, tetapi faktanya kantor desa tersebut tutup. Kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat tidak berfungsi.

Pemerintah kabupaten Pandeglang jangan hanya tinggal diam dengan fakta bobroknya pelayanan publik tersebut, selain itu ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang mengawasi khusus terkait pelayanan publik dan administrasi di harapkan segera menindaklanjuti apa yang terjadi di desa Cilaban bulan kecamatan Menes kabupaten Pandeglang Banten.

Lukman hakim dan Ujang kosasih, SH. MSi salah satu aktivis dan penggiat hukum dan pelayanan publik di Tangerang menegaskan bahwa penomena yang terjadi di desa Cilaban bulan adalah bukti nyata bahwa selama ini peran pengawasan dari berbagai pihak sangat lemah, sehingga aparatur pemerintahan tanpa merasa bersalah dan tidak memiliki komitmen tanggung jawab untuk memberikan pelayanan Paripurna terhadap masyarakat.

Selanjutnya Ujang kosasih juga menerangkan bahwa pelayanan publik merupakan sumber utama terjadi berbagai indikasi penyalahgunaan terhadap berbagai pelanggaran peraturan termasuk indikasi munculnya penyelewengan anggaran negara.