DI DUGA SMAN 15 PANDEGLANG TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA BOS

Pandeglang, 13 Desember 2025

Setiap penerimaan dan penggunaan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka dan akuntabel. Hal tersebut jelas termaktub dalam UU Nomor 17 tahun 2003, dan secara spesifik juga tercantum dalam permendikbudristek nomor 63 tahun 2023.

Berdasarkan fakta kunjungan langsung awak media BIN dan intelrakyat, di sekolah ini sama sekali tidak terpasang papan informasi penggunaan anggaran dana BOS, bahkan salah seorang guru yang namanya tidak mau disebut mengatakan bahwa tidak punya kewenangan untuk menjawab papan informasi penggunaan dana BOS itu dimana di pasang. Presedent buruk dunia pendidikan yang harusnya menjadi filar utama dalam transparansi terjadi di SMAN 15, seakan menunjukan papan informasi saja tidak mampu karena penuh ketakutan.

Dampak negatif tidak transparan dalam anggaran negara sangat serius, meliputi korupsi dan penyimpangan danahilangnya kepercayaan publikrendahnya partisipasi masyarakatpembangunan tidak efektifmunculnya ketidakadilanrisiko disintegrasi bangsa, dan terhambatnya akuntabilitas pemerintahan, yang pada akhirnya merugikan rakyat dan menghambat kemajuan negara. 

Untuk itu dinas pendidikan provinsi Banten diharapkan tidak tinggal diam, harus cepat menyikapi persoalan transparansi ini, jangan sampai transparansi dan keterbukaan informasi yang terus didengungkan oleh presiden Prabowo hanya sebatas omon OMON.