SMPN 4 SAKETI KAB PANDEGLANG DI DUGA TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA BOS

Pandeglang, Desember 2025
Gaung pemerintahan Prabowo untuk menjadikan transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam memanage keuangan negara hanya sebatas omon OMON jika melihat fakta yang terjadi di SMPN 4 saketi kabupaten Pandeglang Banten.
Di sekolah ini tidak terpasang papan informasi penggunaan dana BOS sebagai mana yang di amanatkan dalam UU nomor 17 tahun 2003. Selain itu berdasarkan hasil pengamatan awak media kepada salah seorang wali murid dan guru, pengelolaan dana BOS di sekolah ini tidak memberikan edukasi dan sosialisasi.
Tertutupnya penggunaan dana BOS di SMPN 4 saketi yang dipimpin oleh Mukhlisin dan abd Rosad sebagai bendahara otomatis mempersulit peran serta masyarakat sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan.
Salah satu indikator terjadinya penyelewengan dana BOS adalah tidak transpernya pihak sekolah dalam mempergunakan anggaran dana BOS itu sendiri. Sekolah yang memiliki jumlah siswa sebanyak 177 siswa ini menerima anggaran dana BOS sebesar 194.700.000 pertahun.
Dinas pendidikan kabupaten Pandeglang sudah seharusnya tidak tinggal diam dalam upaya terciptanya transparansi dan keterbukaan anggaran dana BOS di sekolah.






