WASPADA DENGAN PAPAN INFORMASI DI SMPN 1 CIPEUCANG, TERINDIKASI MENYESATKAN PUBLIK DAN TERJADINYA PENYELEWENGAN DANA BOS
oppo_34

Sangat tidak pantas untuk di jadikan contoh terkait transparansi penggunaan anggaran dana BOS di SMPN 1 Cipecang kabupaten Pandeglang Banten. Pengelolaan dana BOS yang seharusnya dikelola secara transparan terbuka dan akuntabel sesuai dengan amanat UU nomor 17 tahun 2003 dan di adopsi juga dalam permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 nyatanya di sekolah ini tidak terpasang instrumen transparansi seperti papan informasi penggunaan dana BOS itu sendiri. Bahkan lebih parah lagi, para guru ketika di tanya dimana papan informasi penggunaan dana BOS juga tidak tahu.
Tidak transparannya penggunaan dana BOS di SMPN 1 Cipeucang harus menjadi catatan penting bagi dinas pendidikan kabupaten Pandeglang. Jangan hanya berdiam, harus segera menyikapi persoalan penting ini. Selain itu papan informasi yang lainnya pun menyesatkan publik, masyarakat diminta hati2 jangan dulu mempercayai semua papan informasi yang ada di sekolah ini jika tidak ingin tersesat dalam memperoleh informasi yang benar. Kebobrokan transparansi di SMPN 1 Cipeucang ini jelas membuktikan bahwa management di sekolah ini amburadul.
- Meningkatnya Korupsi dan KKN: Kurangnya keterbukaan membuka celah bagi kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur atau pengadaan barang/jasa, yang menyebabkan kualitas rendah dan biaya membengkak.
- Menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat akan ragu dan tidak percaya pada pemerintah jika tidak tahu bagaimana uang pajak mereka dibelanjakan, yang merusak citra pemerintah.
- Rendahnya Partisipasi Publik: Sulit bagi masyarakat untuk terlibat atau mengawasi kinerja pemerintah jika informasi anggaran tertutup, sehingga evaluasi kinerja menjadi lemah.
- Inefisiensi dan Kualitas Pelayanan Buruk: Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur bisa dialihkan atau disalahgunakan, sehingga kualitas layanan publik menurun drastis.
- Munculnya Spekulasi dan Ketidakstabilan: Ketidakjelasan informasi anggaran dapat memicu spekulasi di pasar keuangan, menimbulkan kepanikan, dan penarikan dana besar-besaran.
- Aturan Hukum yang Berpihak: Pemerintah yang tertutup cenderung membuat aturan yang menguntungkan penguasa, bukan rakyat, karena tidak ada pengawasan publik.
- Akuntabilitas: Membuat pemerintah lebih bertanggung jawab atas setiap keputusan dan alokasi anggaran.
- Pengawasan Efektif: Memungkinkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk memantau penggunaan dana.
- Peningkatan Pelayanan: Memastikan anggaran benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan oknum tertentu.






